Riau - Penyerobotan lahan untuk bangunan rumah akhirnya di Proses Hukum oleh Polres Lubuk Sikaping, Sumatra Barat. Pemilik Lahan, Yetni melaporkan peristiwa kriminalitas itu ke pihak Kepolisian Bonjol, Kamis (23/12).
"Berharap, Polsek Bonjol menyelesaikan kasus penyerobotan lahan di Banca Laweh oleh Fauzi dan keluarga, " kata Yetni didampingi Muhammad Ichwan Alfathma yang juga mahasiswa Fakultas Hukum di Padang.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Semua proses sudah dilalui, baik secara adat, sidang ninik mamak hingga ke Wali Nagari Simpang.Tujuannya, agar kesewenang - wenangan oleh oknum penyerobotan itu tidak lagi terjadi. Ini juga adalah sebagai bentuk taat aturan, menghormati dan menghargai pendapat serta saran sejumlah tokoh adat.
Karena, oknum penyerobotan lahan menunjukan gaya premanisme, mencuri, menguasai dan perampasan lahan tanpa izin, seolah kebal hukum. Maka, harus dilawan dengan hukum, dukungan untuk diproses hukum sudah diberikan oleh banyak penegak hukum.
Kata Yetni, Penyidik Kepolisian Resort Bonjol mengatakan, laporan sudah diterima, masalah ini harus di selesaikan secara hukum.
"Terlalu berani melawan hukum, proses penyelidikan akan memanggil oknum penyerobotan lahan, " tegasnya.
Pihak terkait akan diminta keterangan. Hukum harus ditegakkan.
Seperti, Pengacara Kondang Riau - Sumbar Alhamra Ariawan, SH, MH mengatakan, apresiasi atas perhatian pihak Kepolisian menerima laporan pemilik lahan.
"Semoga hukum berjalan baik, tindakan Fauzi dan keluarganya sudah melawan hukum, " tegasnya.
Oleh sebab itu, harus dilawan dan hukum harus ditegakkan, jika Fauzi merasa kebal hukum, maka harus ditindak tegas. Pelaku bisa dijerat pasal berlapis dan pidana serta perdata.
Hingga berita ini terbit, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. ***